Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke lokasi proyek pada 16 Juli 2026 menegaskan urgensi pemerintah pusat untuk segera merealisasikan proyek ini sebagai solusi atas krisis sampah perkotaan. Namun, di balik narasi "infrastruktur hijau" yang diusung pemerintah, terdapat perdebatan panjang yang melibatkan aspek regulasi, beban fiskal, hingga kekhawatiran dampak lingkungan jangka panjang. Sebagai sebuah proyek strategis nasional, PSEL Palembang bukan sekadar fasilitas pengolahan limbah, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan tata kelola lingkungan dan kesehatan publik di Indonesia.
Menakar Sisi Positif: Solusi Modern bagi Krisis Sampah Perkotaan
Pendukung pembangunan PSEL sering kali merujuk pada keberhasilan model serupa di negara-negara maju seperti Jepang dan Denmark. Dengan teknologi Waste-to-Energy (WtE), sampah yang sebelumnya hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan, yang kini telah mengalami kelebihan kapasitas (overload), dapat diubah menjadi sumber energi listrik yang berkelanjutan.
Transformasi Ekonomi dan Pengurangan Ketergantungan Lahan
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara eksplisit menekankan bahwa proyek ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penanganan sampah secara sistemik. Keunggulan utama dari teknologi ini adalah reduksi volume sampah secara signifikan—hingga 90 persen—sehingga tekanan terhadap penggunaan lahan untuk TPA dapat diminimalisir secara drastis.
Dalam perspektif ekonomi, PSEL menawarkan potensi pendapatan daerah melalui penjualan listrik kepada PT PLN (Persero). Selain itu, proyek ini diproyeksikan mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal selama fase konstruksi maupun operasional, yang menjadi poin penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar Kertapati.
Transisi Regulasi sebagai Katalisator Efisiensi
Transisi landasan hukum dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dipandang oleh para pendukung sebagai langkah progresif. Pemerintah menilai pembaruan regulasi ini sangat krusial untuk menyederhanakan mekanisme kelembagaan dan memastikan skema pembiayaan lebih fleksibel. Dengan adanya kepastian hukum yang baru, investor diharapkan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya, mengingat risiko administratif yang sering menjadi penghambat utama dalam proyek infrastruktur publik telah diantisipasi melalui penyempurnaan aturan tersebut.
Sisi Risiko dan Kritik: Mengapa PSEL Menuai Resistensi?
Di sisi lain, narasi optimisme pemerintah tidak serta merta diterima tanpa kritik. Berbagai aktivis lingkungan dan pakar kebijakan publik justru melihat PSEL sebagai solusi "semu" yang berpotensi membawa masalah baru, baik dari sisi ekologis maupun beban keuangan negara.
Ancaman Polusi Udara dan Emisi Berbahaya
Kritik paling tajam datang dari kelompok pemerhati lingkungan yang menyoroti emisi gas buang dari proses insinerasi sampah. Meskipun diklaim menggunakan teknologi ramah lingkungan, pembakaran sampah berskala besar di Palembang dikhawatirkan melepaskan dioksin dan furan—senyawa beracun yang persisten dan berbahaya bagi kesehatan pernapasan penduduk sekitar.
Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), banyak proyek insinerator di Asia Tenggara gagal memenuhi standar emisi udara yang ketat, yang pada akhirnya merugikan kualitas udara kota. Ketakutan akan dampak kesehatan jangka panjang bagi warga di Kecamatan Kertapati menjadi poin krusial yang sering kali kurang mendapatkan perhatian dalam narasi pembangunan infrastruktur yang serba cepat.
Jebakan Finansial dan Beban Tipping Fee
Dari sisi finansial, pengamat kebijakan publik sering memperingatkan adanya risiko "jebakan" pada skema tipping fee atau biaya layanan sampah yang harus dibayar pemerintah kepada pengelola PSEL. Jika volume sampah yang dipasok tidak mencapai target, pemerintah daerah justru terancam harus membayar denda atau biaya kompensasi yang besar kepada investor.
Perbandingan kasus dapat dilihat pada beberapa proyek serupa di kota besar lainnya di Indonesia yang sempat terhenti karena beban anggaran yang tidak berkelanjutan. Jika PSEL Palembang tidak dikelola dengan hitungan ekonomi yang sangat presisi, proyek ini bisa menjadi beban fiskal daerah yang menggerus alokasi anggaran sektor pendidikan atau kesehatan. Hal ini selaras dengan diskusi mengenai manajemen infrastruktur publik yang menuntut transparansi total dalam setiap kontrak kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
Analisis Komparatif: Mencari Titik Temu
Perdebatan mengenai PSEL Palembang adalah cerminan dari tantangan klasik dalam pembangunan negara berkembang: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan akan infrastruktur modern dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
| Aspek | Argumen Pro (Pemerintah/Investor) | Argumen Kontra (Aktivis/Masyarakat) |
|---|---|---|
| Lingkungan | Pengurangan volume sampah di TPA | Ancaman emisi dioksin dan polusi udara |
| Ekonomi | Investasi, lapangan kerja, dan energi terbarukan | Beban tipping fee dan risiko fiskal daerah |
| Regulasi | Perpres 109/2025 mempercepat kepastian | Ketakutan akan komersialisasi sampah |
Pentingnya Partisipasi Publik dan Transparansi
Pemerintah, melalui arahan Wapres Gibran, memang telah menyebutkan pentingnya dampak sosial ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun, langkah ini harus diwujudkan dalam bentuk dialog terbuka yang nyata, bukan sekadar formalitas. Masyarakat di Kertapati dan sekitarnya memiliki hak untuk mengetahui secara mendalam mengenai standar keamanan teknologi yang digunakan serta jaminan kompensasi jika terjadi dampak negatif di kemudian hari.
Belajar dari kasus-kasus kegagalan proyek infrastruktur di masa lalu, kunci keberhasilan PSEL Palembang terletak pada akuntabilitas. Jika pemerintah mampu menunjukkan bahwa PSEL di Jalan Keramasan memiliki sistem filtrasi emisi kelas dunia dan skema keuangan yang tidak membebani APBD secara berlebihan, maka resistensi masyarakat kemungkinan besar akan melunak. Namun, jika proyek ini hanya menjadi ajang kejar target fisik tanpa mempertimbangkan aspek mitigasi risiko secara mendalam, maka tantangan yang dihadapi akan jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.
Kesimpulan: Proyek Berisiko Tinggi dengan Potensi Besar
Sebagai penutup, pembangunan PSEL Palembang merupakan langkah berani namun penuh risiko. Transisi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 adalah sinyal bahwa pemerintah pusat serius ingin membenahi birokrasi yang selama ini menghambat proyek strategis. Akan tetapi, sebagai jurnalis yang mengamati dinamika kebijakan publik, penulis berpendapat bahwa efisiensi birokrasi tidak boleh meniadakan kehati-hatian ekologis.
Membangun infrastruktur masa depan harus didasarkan pada data empiris, bukan sekadar ambisi pembangunan fisik semata. Publik menunggu pembuktian apakah PSEL Palembang akan menjadi mercusuar bagi pengolahan sampah modern di Indonesia atau justru menjadi monumen kegagalan kebijakan yang terburu-buru. Fokus pada dampak sosial-ekonomi yang ditekankan Ratu Dewa adalah langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan pengawasan ketat oleh lembaga independen untuk memastikan bahwa setiap sen uang rakyat dan setiap helaan napas warga Palembang tetap terjaga keberlangsungannya.
Hingga saat ini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan pengembang untuk membuktikan bahwa teknologi PSEL bukan sekadar solusi instan bagi tumpukan sampah yang membusuk, melainkan fondasi bagi ekosistem kota yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Keberhasilan proyek ini nantinya akan menjadi tolok ukur bagi banyak kota lain di Indonesia yang tengah menghadapi krisis serupa, menjadikannya sebuah pilot project yang akan terus diawasi oleh berbagai pihak.
